Bisnis Online

Bisnis Online
Ingin bekerja di rumah dengan gaji kantoran ? Ingin selalu berdekatan dengan sang buah hati ? Solusinya ada disini...

Mengambil Harta Suami tanpa Izin

Memindahtangankan harta orang lain tanpa mendapatkan izin, pada hakikatnya, tidak diperbolehkan dalam Islam.

Apa pun alasan yang digunakan, sekalipun maksud dan tujuannya untuk kebaikan, menolong fakir miskin, misalnya.

Harta termasuk salah satu hak yang diharamkan untuk diambil dan dipergunakan, kecuali atas izin pemiliknya.

Karena itu, kecaman dan larangan mencuri sangat ditegaskan secara tersurat dalam Alquran sebagaimana termaktub dalam ayat, “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah kedua tangannya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Maha Perkasa dan Maha Bijaksana.” (QS Al Maidah: 38).

Ketentuan itu pun berlaku bagi suami istri dalam sebuah institusi keluarga. Artinya, larangan mencuri harta berlaku bagi kedua belah pihak. Yang jadi persoalan, bolehkah seorang istri mengambil harta suami tanpa sepengetahuannya demi hajat sehari-hari keluarga?

Apakah tindakan istri tersebut dikategorikan mencuri? Hal ini mengingat bahwa kaidah yang berlaku dalam Islam, sejatinya kewajiban menafkahi keluarga adalah tanggungjawab suami.

Dalam rumah tangga, harta diberikan suami kepada istri agar dibelanjakan untuk keperluan sehari-hari, termasuk mencukupi kebutuhan anak-anak. Lain hal, jika seorang suami tak mampu menjalankan fungsinya sebagai pencari nafkah.

Di kalangan mazhab Syafi’i, hukum mengambil harta suami untuk menopang kehidupan keluarga inti, diperbolehkan. Dengan catatan, suami urung segara memenuhi kewajibannya tersebut, apalagi jika didapati suami bersifat bakhil.

Kadar yang diambil pun disesuaikan dengan porsinya, tidak berlebihan. Di luar haknya tersebut maka tidak diperbolehkan, kecuali bila haknya memperoleh nafkah itu terhalang.

Sumber : Republika.co.id