Bisnis Online

Bisnis Online
Ingin bekerja di rumah dengan gaji kantoran ? Ingin selalu berdekatan dengan sang buah hati ? Solusinya ada disini...

Nenek Rasminah Divonis 4 Bulan 10 Hari Karena Mencuri Piring

Rasminah, janda berusia 55 tahun awalnya merasa senang karena Pengadilan Negri Tinggi Tangerang telah memvonisnya bebas setelah sebelumnya dituntut hukuman 5 bulan penjara atas tuduhan mencuri piring, pakaian bekas dan 1/2 kg buntut sapi. Tapi rupanya jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan dengan vonis 130 hari penjara (4 bulan 10 hari) pada 30 Januari 2012. Namun putusan kasasi tersebut terdapat beda pendapat (dissenting opinion). Ketua majelis hakim Artidjo Alkotsar menyatakan Rasminah bebas. Suara Artidjo kalah suara dengan 2 anggota majelis hakim agung lainnya, Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama.

Menurut Rasminah, ia merasa sangat terpukul.  "Saya tidak pernah mencuri. Barang-barang yang dipermasalahkan itu diberikan oleh majikan saya," ujar Rasminah. Rasminah mengaku sudah bekerja selama 10 tahun di keluarga Siti Aisyah Margareth Rose Soekarnoputri. Tapi masalah muncul setelah datang penagih hutang yang ingin menemui majikannya. “Saya harus berbohong mengatakan majikan saya tidak berada di rumah,” kata Rasminah yang kini tinggal di rumah kontrakannya di Ciputat.

Dia sudah berbohong berkali-kali kepada si penagih hutang sehingga perasaannya dihantui rasa tak nyaman. Rasminah takut berbohong terus saat dikunjungi penagih hutang. Hingga suatu hari, kebohongan Nenek Rasminah terungkap oleh sang penagih hutang. "Saya ketahuan bohong oleh penagih hutang. Saya dimaki-maki oleh Ibu Aisyah. Saya dianggap nggak becus," katanya. Lama-lama, Rasminah tidak tahan dengan caci-maki majikannya. Ia berniat mengundurkan diri. Namun sang majikan malah kesal.

Tapi setelah itu, Siti Aisyah justru mendatangi kontrakan Rasminah. Bekas majikan Rasminah ini memaki-maki dan menggeledah seisi rumah. Saat itulah satu tuduhan melayang padanya. Rasminah dituduh mengambil beberapa barang miliknya yang ditemukan di rumah itu. Tapi Rasminah membantah tuduhan itu. "Barang-barang itu diberikan mereka kepada saya, tidak mungkin saya mencuri," katanya. Saya dituduh mencuri piring, padahal piring itu dikasih saat saya terkena banjir, " papar Rasminah sambil menangis.

Dengan membawa delapan piring, beberapa pakaian, dan setengah kilogram buntut sapi yang menurut mereka merupakan barang yang dicuri Rasminah, Siti Aisyah dan suaminya kemudian  membawa Rasminah ke pos polisi untuk diproses. Rasminah pun sempat ditahan di Polsek Ciputat. Selain dituduh mencuri piring, Rasminah juga dituduh mencuri 1 kg buntut sapi, 500 gram perhiasan dan uang beberapa ratus dolar AS pada tahun 2010.