Bisnis Online

Bisnis Online
Ingin bekerja di rumah dengan gaji kantoran ? Ingin selalu berdekatan dengan sang buah hati ? Solusinya ada disini...

SD Tidak Boleh Uji Calistung

Jenjang pendidikan sekolah dasar tidak boleh menetapkan kemampuan baca, tulis dan hitung sebagai syarat penerimaan siswa baru. Sekolah hanya boleh menetapkan syarat administrasi, seperti batas usia dan kedekatan lokasi sekolah dengan tempat tinggal siswa.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menegaskan hal, "SD tidak boleh menolak anak usia sekolah SD yang tidak bisa membaca. Di SD tidak ada tes baca, tulis dan hitung", kata Nuh.
Nuh juga menyatakan, sekolah tidak bisa menggunakan alasan daya tampung yang minim dan jumlah peminat yang tinggi sebagai dasar penetapan syarat akademik. Jika peminat berlebihan, sekolah harus memprioritaskan letak wilayah atau tempat tinggal calon siswa. "Syaratnya hanya batas usia dan wilayah", kata Nuh.

Ketentuan ini diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 69 dan 70. Dalam kedua pasal itu disebutkan usia peserta didik yang paling rendah adalah enam tahun. Jika peminat melebihi daya tampung, penerimaan berdasarkan usia dengan prioritas paling tua. Jika usia sama, dipilih berdasarkan jarak tempat tinggal. Jika usia dan jarak sama, diprioritaskan siswa yang mendaftar lebih awal. Meski ada aturannya, tidak disebutkan sanksi bagi sekolah yang melanggar peraturan.

Sumber : Kompas